"Jadi kebakaran yang dinilai janggal dan tiba-tiba, dan cepat, ini bisa diungkap, motif atau penyebab terjadinya kebakaran. Karena kita tidak mau hal serupa terjadi di teman-teman lain. Supaya hakim merasa terlindungi, supaya dalam memutus perkara betul-betul sungguh-sungguh independensi terjaga," tuturnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Khamozaro Waruwu diketahui tengah menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi jalan di Sumut yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting.
“Saat kejadian kebakaran, saya sedang melaksanakan sidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Medan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Dia mengungkapkan, sebelum peristiwa kebakaran, dirinya sering menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang langsung dimatikan setelah diangkat.
"Terkait adanya teror sebelum kejadian kebakaran, dirinya menyebut sering mendapatkan telepon dari nomor tidak dikenal namun kemudian dimatikan," kata Khamozaro Waruwu.
(Awaludin)