DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Ketua Hakim Kasus Korupsi di Sumut

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 15:47 WIB
Kasus Kebakaran (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan, Khamazaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar. Ia menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.

"Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan kelurganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Sudding, Kamis (6/11/2025).

Seperti diketahui, rumah pribadi Ketua Majelis Hakim pada ­Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11) pagi. Kebakaran terjadi saat seluruh penghuni sedang tidak berada di lokasi. Sehingga tak ada korban dalam kejadian tersebut.

Namun, sebagian bagian rumah khususnya ruang kerja dan kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar dengan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan senilai sekitar Rp 231 miliar yang melibatkan ­mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting.

Terkait hal ini, Sudding menilai kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

 

Sudding pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.

Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Selain itu, Sudding berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror. 

Oleh karenanya, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” sebut Sudding.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak aparat kepolisian mengungkap dalang di balik peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan, Khamazaro Waruru. Diketahui, Khamazaro sendiri tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 Miliar.

"Kita tanpa suudzon berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut, ini polisi harus mengungkap, motif dalang atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita," kata Lallo kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Menurut dia, pengusutan hingga tuntas sangat penting dilakukan. Pasalnya, ini akan menjadi sinyal bagi para hakim lainnya bahwa Negara memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada mereka. 

Dengan begitu, para hakim bisa tetap bekerja dalam mengurus suatu perkara dengan independen, tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun.

"Jangan sampai teror yang banyak dialami penegak hukum ini, kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi tadi yang mana beliau sedang menangani sebuah kasus korupsi," ujarnya.

 

"Jadi kebakaran yang dinilai janggal dan tiba-tiba, dan cepat, ini bisa diungkap, motif atau penyebab terjadinya kebakaran. Karena kita tidak mau hal serupa terjadi di teman-teman lain. Supaya hakim merasa terlindungi, supaya dalam memutus perkara betul-betul sungguh-sungguh independensi terjaga," tuturnya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Khamozaro Waruwu diketahui tengah menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi jalan di Sumut yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting.

“Saat kejadian kebakaran, saya sedang melaksanakan sidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Medan,” katanya, Rabu (5/11/2025). 

Dia mengungkapkan, sebelum peristiwa kebakaran, dirinya sering menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang langsung dimatikan setelah diangkat.

"Terkait adanya teror sebelum kejadian kebakaran, dirinya menyebut sering mendapatkan telepon dari nomor tidak dikenal namun kemudian dimatikan," kata Khamozaro Waruwu.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya