JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Jumat (7/11/2025).
Rencananya, penyampaian hasil penyelidikan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, disebut akan memimpin langsung konferensi pers tersebut. Polisi diperkirakan akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut hari ini.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat empat laporan lainnya terkait tuduhan serupa yang juga sudah masuk tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, total ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk nama-nama seperti Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi juga ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sama dengan dokumen pembanding.
(Arief Setyadi )