Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Opini, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 10:17 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

REVISI Undang-Undang Pemilu (RUU Politik) pada tahun 2026 mendatang harus menjadi prioritas strategis dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah ambisi besar membangun ekonomi nasional dan memperkuat fondasi pemerintahan, pembenahan sistem politik merupakan syarat mutlak agar program-program strategis tidak tersandera oleh biaya politik yang tinggi dan ketidakefisienan struktural. 

Sistem politik Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan akut akibat praktik politik transaksional yang kian sistemik, memaksa setiap kontestasi politik menjadi ajang kompetisi finansial tanpa batas. 

Dalam situasi demikian, revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga langkah penyelamatan terhadap masa depan demokrasi dan stabilitas fiskal negara.

Fenomena politik berbiaya tinggi adalah produk langsung dari sistem proporsional terbuka yang selama dua dekade terakhir membentuk budaya politik transaksional “beli putus”. Dalam sistem ini, calon legislatif dari satu partai saling bersaing di daerah pemilihan yang sama, mendorong mereka menghabiskan dana miliaran rupiah demi popularitas individu. 

Akibatnya, orientasi politik bergeser dari representasi publik menjadi survival personal. Begitu terpilih, mereka merasa berhak “mengembalikan modal” melalui proyek, jabatan, atau transaksi kebijakan. 

Pola ini menciptakan siklus politik yang mahal, tidak efisien, dan rentan korupsi. Di sinilah urgensi pembaruan sistem menjadi tak terelakkan. Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memimpin transformasi struktural dengan keberanian politik untuk mengubah arsitektur pemilu dari dasar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya