Akibat bencana ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/550/KEP/427.12/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 5 hingga 11 November 2025. Berdasarkan laporan terakhir pada Kamis 6 November 2025, kondisi banjir telah surut dan situasi berangsur normal.
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lereng Gunung Semeru untuk tetap waspada terhadap potensi banjir lahar dingin, terutama saat hujan deras turun di bagian hulu sungai. Warga diharapkan tidak beraktivitas di sekitar bantaran sungai serta selalu memperbarui informasi resmi dari BPBD setempat dan PVMBG,” pungkasnya.
Akses jalan warga terisolasi akibat banjir lahar hujan (lahar dingin) di Kabupaten Lumajang, Rabu 5 November.
(Arief Setyadi )