Diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri baru saja dibentuk Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 7 November 2025. Adapun komisi ini terdiri atas 10 anggota.
Jimly ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Sementara anggotanya, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019–2021, Idham Aziz; dan Kapolri 2015–2016, Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.
(Arief Setyadi )