JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan rekan-rekan (cs), akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku tak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
Sementara itu, ia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
“Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas dia.