Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai Prosedur Usai Polisi Periksa Ratusan Saksi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 10 November 2025 20:59 WIB
Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai Prosedur Usai Polisi Periksa Ratusan Saksi/Okezone
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Polisi segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengungkapkan, bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dugaan kasus fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi pasca gelar perkara dilakukan. Polisi juga telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan yang lainnya bukan sebuah kriminalisasi.

‘’Karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,’’ujarnya, Senin (10/11/2025).

Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.

”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

Polisi kata dia telah memeriksa ratusan saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” tutupnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya