Soal KUHP Baru, Kejaksaan Dinilai Bisa Jadi Motor Penggerak

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 12 November 2025 01:12 WIB
Ilustrasi hukum (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menekankan pentingnya keterlibatan aktif kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mempersiapkan penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Tanpa persiapan matang berpotensi menimbulkan kekacauan.

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP. Ia melihat kerja sama ini sangat baik untuk persiapan awal.

“Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk kejaksaan, harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh,” ujarnya, dikutip Selasa (11/11/2025). 

Pada 1980-an, kata Maruarar, saat KUHAP diterapkan, pemerintah juga menggelar rangkaian kegiatan berkelanjutan untuk membangun pemahaman bersama dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pengacara, hakim, kepolisian hingga jaksa.

“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” ujarnya.

Ia melihat perlu pemahaman lebih lanjut karena terdapat perbedaan signifikan antara KUHP baru dan lama. Misalnya, mengenai ketentuan pidana, prosedur penerapan, serta aspek teknis seperti pidana kerja sosial. 

“Persiapan-persiapan ini harus segera dilakukan. Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya