Nantinya jika pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan telah keluar, proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Pembahasan penentuan upah juga akan melibatkan perwakilan dari buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lalu para akademisi.
"Nah, pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP," katanya.
Dia menegaskan aspirasi dari buruh yang dituangkan dalam bentuk proposal telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Iya, dan kami sudah menerima mereka. Kepala Badan Kesbang, Kadisnakertrans, Kasatpol PP, itu sudah membuka pintu dan menerima mereka, gitu kan, dan mudah-mudahan mereka nanti juga bisa memahami dan bisa kembali menyatakan untuk kami terima, bersedia," ujar dia.
(Arief Setyadi )