Heboh Isu Eks Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Masuk Kepengurusan Golkar, Ini Kata Bahlil

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 19:28 WIB
Heboh Isu Eks Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Masuk Kepengurusan Golkar, Ini Kata Bahlil
Share :

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Setnov mendapatkan keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya membuatnya divonis 15 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memungkinkan ia bebas lebih cepat melalui program bersyarat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya