JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku optimistis belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum disahkan akan disahkan hingga akhir 2025.
Hal ini ia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).
Meski optimis bakal mengesahkan menjadi Perda, Pramono menyampaikan bila segala sesuatu yang ditargetkan bisa saja tidak terpenuhi.
"Pasti enggak semua target itu kan bisa terpenuhi, tetapi kami sedang mengupayakan, mudah-mudahan 10 sampai 12 Perda bisa terpenuhi," ujar Pramono kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa belasan Raperda yang tak kunjung disahkan lantaran tak adanya penjadwalan khusus untuk membahas hal tersebut. Kini setelah adanya rapat koordinasi, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sepakat akan membahas soal Perda setiap hari Selasa.
"Di antaranya kan gini, dulu enggak terschedule, sekarang kita atur terschedule dengan baik dan setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan Perda," ucap dia.
Dalam upaya memenuhi target tersebut, Pramono mengizinkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meninggalkan rapat setiap Selasa demi membahas soal Perda.
"Kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk apa, enggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di balai kota," kata Pramono.
Sekedar informasi, dari 13 Raperda yang ditargetkan rampung tahun ini, baru dua yang telah disahkan menjadi Perda.
Adapun, dua peraturan yang telah disahkan yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sementara itu, 11 Raperda yang belum disahkan yakni:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Raperda tentang Jaringan Utilitas
4. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
7. Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten
8. Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan
9. Raperda tentang Lambang Daerah
10. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)
11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(Awaludin)