Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Hak Tanah di UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 16:22 WIB
MK Kabulkan Gugatan Hak Tanah di UU IKN, Kini Tak Sampai 190 Tahun
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 190 tahun. Dalam Putusan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024,  MK memberikan tafsir mengenai siklus Hak Atas Tanah (HAT), HGB dan Hak Pakai (HP) dalam UU IKN.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan terdapat ketidaksesuaian Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya. Hal ini karena norma Pasal a quo menentukan bahwa HAT dalam hal ini HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua.

Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023.

“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi," ucap Enny.

"Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007,” sambungnya.

Dia menambahkan norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 tahun untuk satu siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya