Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang 6 Bulan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 17:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya