Terbitkan Fatwa, MUI: Pajak Harus Dikurangi Bila Umat Bayar Zakat!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 20:27 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh/Okezone
Share :

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," lanjutnya.

Ketujuh, Asrorun berkata, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, ia berkata, pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan diatas termasuk haram.

"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya