Pakistan Sahkan Amandemen Konstitusi, Beri Pimpinan Militer Kekebalan Hukum Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 16:45 WIB
Panglima Tertinggi Militer Pakistan, Syed Asim Munir.
Share :

Mantan Sekretaris Pertahanan Pakistan, Letnan Jenderal (Purn.) Asif Yasin Malik, menilai amandemen ini memberi Munir posisi sebagai Kepala Pertahanan dengan kewenangan atas Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Menurutnya, perubahan tersebut lebih menguntungkan individu tertentu daripada memperkuat struktur pertahanan.

Selain itu, Mahkamah Agung Pakistan yang sebelumnya menjadi lembaga peradilan tertinggi kini digantikan oleh pengadilan baru bernama Federal Constitutional Court (FCC). Mahkamah Agung akan lebih banyak menangani perkara banding dan kasus umum, bukan lagi isu konstitusional. Seorang penasihat hukum senior Pakistan menyebut bahwa dengan kewenangan terbatas tersebut, Mahkamah Agung kini lebih menyerupai “Pengadilan Distrik Tertinggi.”

Mantan Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Jawwad S. Khawaja, menentang pelemahan lembaga peradilan tertinggi dengan menyatakan bahwa Amandemen Konstitusi ke-27 akan berdampak pada hak-hak dasar masyarakat. Sameer Khosa, seorang advokat Mahkamah Agung, mengatakan bahwa tujuan amandemen tersebut adalah untuk “memberi imbalan sekaligus mengendalikan,” meskipun pada akhirnya merusak institusi dan mencederai konstitusi.

“Tujuannya agar tidak ada hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rezim dapat bertahan, sementara hakim lain diberi perpanjangan masa jabatan… Inilah alasan diberikannya kewenangan untuk memindahkan hakim, sehingga hakim yang dianggap bermasalah bisa disingkirkan,” tambah Khosa.

Komisi Internasional untuk Juris (International Commission of Jurists/ICJ) menyebut Amandemen ke-27 sebagai serangan serius terhadap independensi peradilan dan prinsip negara hukum.

“Perubahan yang dilakukan terhadap sistem peradilan dalam Amandemen ke-27 sangat mengkhawatirkan,” ujar Santiago Canton, Sekretaris Jenderal ICJ.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya