Pakistan Sahkan Amandemen Konstitusi, Beri Pimpinan Militer Kekebalan Hukum Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 16:45 WIB
Panglima Tertinggi Militer Pakistan, Syed Asim Munir.
Share :

JAKARTA – Parlemen Pakistan baru saja menyetujui Amandemen Konstitusi ke-27, yang memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Angkatan Darat sekaligus mengurangi peran sistem peradilan. Amandemen ini dinilai banyak pihak mempersempit pengawasan sipil dan kebebasan individu, membawa Pakistan menuju sistem otoritarian hibrida dengan dominasi militer.

Perubahan tersebut juga menempatkan lembaga peradilan di bawah eksekutif. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah konsentrasi kekuasaan militer di tangan Jenderal Asim Munir, yang memperoleh kewenangan luas serta kekebalan hukum seumur hidup.

Saat Amandemen ke-27 dibahas di Senat Pakistan, sejumlah legislator menyuarakan penolakan dengan menyebutnya sebagai “penghancuran konstitusi.”

Senator Ali Zafar dari Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) menyatakan bahwa pemerintah ingin segera membentuk pengadilan konstitusi agar dapat mengendalikannya. Sementara itu, aliansi oposisi Tehreek-i-Tahafuz Ayeen-i-Pakistan (TTAP) berkomitmen melakukan aksi protes terhadap perubahan yang mereka anggap berbahaya. TTAP menegaskan bahwa tidak ada individu atau pejabat yang berada di atas konstitusi dan hukum.

Amandemen terbaru ini dinilai melemahkan sistem checks and balances dalam demokrasi Pakistan yang selama ini rapuh dan kerap berada di bawah pemerintahan militer. Sejumlah pakar menilai posisi Munir semakin kuat melalui peran konstitusional baru yang memberinya kedudukan sebagai pimpinan seluruh cabang angkatan bersenjata sekaligus kekebalan hukum, demikian dilansir Al Arabiya Post, Minggu (23/11/2025).

Sejak jatuhnya Jenderal Pervez Musharraf, pemerintahan sipil di Pakistan disebut masih berada dalam pengaruh militer.

 

Mantan Sekretaris Pertahanan Pakistan, Letnan Jenderal (Purn.) Asif Yasin Malik, menilai amandemen ini memberi Munir posisi sebagai Kepala Pertahanan dengan kewenangan atas Angkatan Udara dan Angkatan Laut. Menurutnya, perubahan tersebut lebih menguntungkan individu tertentu daripada memperkuat struktur pertahanan.

Selain itu, Mahkamah Agung Pakistan yang sebelumnya menjadi lembaga peradilan tertinggi kini digantikan oleh pengadilan baru bernama Federal Constitutional Court (FCC). Mahkamah Agung akan lebih banyak menangani perkara banding dan kasus umum, bukan lagi isu konstitusional. Seorang penasihat hukum senior Pakistan menyebut bahwa dengan kewenangan terbatas tersebut, Mahkamah Agung kini lebih menyerupai “Pengadilan Distrik Tertinggi.”

Mantan Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Jawwad S. Khawaja, menentang pelemahan lembaga peradilan tertinggi dengan menyatakan bahwa Amandemen Konstitusi ke-27 akan berdampak pada hak-hak dasar masyarakat. Sameer Khosa, seorang advokat Mahkamah Agung, mengatakan bahwa tujuan amandemen tersebut adalah untuk “memberi imbalan sekaligus mengendalikan,” meskipun pada akhirnya merusak institusi dan mencederai konstitusi.

“Tujuannya agar tidak ada hakim yang dianggap tidak sejalan dengan rezim dapat bertahan, sementara hakim lain diberi perpanjangan masa jabatan… Inilah alasan diberikannya kewenangan untuk memindahkan hakim, sehingga hakim yang dianggap bermasalah bisa disingkirkan,” tambah Khosa.

Komisi Internasional untuk Juris (International Commission of Jurists/ICJ) menyebut Amandemen ke-27 sebagai serangan serius terhadap independensi peradilan dan prinsip negara hukum.

“Perubahan yang dilakukan terhadap sistem peradilan dalam Amandemen ke-27 sangat mengkhawatirkan,” ujar Santiago Canton, Sekretaris Jenderal ICJ.

 

“Perubahan ini akan secara signifikan melemahkan kemampuan peradilan untuk mengawasi eksekutif dan melindungi hak asasi masyarakat Pakistan.” ICJ juga menyampaikan keprihatinan atas pemberian kekebalan hukum kepada pejabat publik dari akuntabilitas maupun pelanggaran.

Sejumlah pihak menyoroti ancaman terhadap hak-hak dasar dan kebebasan sipil masyarakat Pakistan. Sarmad Sattar, seorang pengacara dan kolumnis Pakistan, mengatakan bahwa dengan berkurangnya kewenangan peradilan, perlindungan terhadap hak asasi manusia maupun pencegahan manipulasi pemilu menjadi tidak terjamin. “Amandemen ke-27 menghapus mekanisme pengaman ini, sehingga eksekutif bebas mengabaikan proses demokratis,” ujarnya.

Pemerintahan sipil juga dinilai tidak akan berani melakukan pengawasan, karena amandemen tersebut memperkuat dominasi militer dalam kerangka demokrasi. L. Ali Khan, Profesor Emeritus Hukum di Washburn University School of Law, menilai konsekuensinya bersifat sistemik.

“Seorang Kepala Angkatan Darat dengan pangkat Field Marshal dan kekebalan hukum seumur hidup, secara praktik dapat menentukan kebijakan bagi lembaga-lembaga terpilih,” katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya