JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial AK dan TS di Pondok Gede, Bekasi. Sebanyak 1 kilogram sabu disita.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 22 November 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dikutip Senin (24/11/2025).
Edy menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan dalam 12 paket kemasan dengan berbagai berat. Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kg sabu. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 paket sabu dengan berat bervariasi, plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )