Menkum Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 26 November 2025 14:26 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
Share :

Supratman menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak subyektif Presiden, sehingga proses tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.

“Prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Pertimbangan Bapak Presiden? Ya itu merupakan hak istimewa beliau sebagai satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya