Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Ini Modusnya!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 27 November 2025 10:39 WIB
Pembunuh pria dalam karung (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG – Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah diludahi saat menagih utang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra, Kamis (27/11/2025).

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus jasadnya menggunakan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal yang digunakan juga dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis.

“Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa,” ujarnya.

 

Pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi penemuan.

Pelaku kemudian menjual motor korban kepada seseorang berinisial A dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kabur ke Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Ia menagih utang Rp500 ribu, namun justru dilecehkan.

“Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu,” kata Indra.

Saat ini, pelaku sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya