JAKARTA - Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, capaian ini mengukuhkan komitmen Indonesia untuk memberikan pelindungan terhadap produk khas yang menjadi keunggulan pada setiap daerah.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergi pemerintah pusat, daerah, asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik. Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas,” ujar Supratman, Jakarta, Jumat (28/11/2025).