Tokoh Muda Sipirok Minta Pemerintah Tetapkan Banjir & Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 29 November 2025 14:13 WIB
Tokoh muda Sipirok Amriadi Pasaribu (Foto: Dok)
Share :

Demikian juga Gubernur Sumut Bobby Nasution, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai Kamis 27 November 2025. BNPB mencatat, hingga Jumat sore total korban meninggal dunia akibat bencana di Sumut sebanyak 116 orang dan 42 lainnya masih dalam pencarian. 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut tidak tertutup kemungkinan penetapan status bencana nasional terkait musibah yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar. Bencana di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan 174 orang meninggal dunia.

"Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya ya," ujar Prabowo seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Sesuai pedoman yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional adalah sebagai berikut: 

1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya