Tokoh Muda Sipirok Minta Pemerintah Tetapkan Banjir & Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 29 November 2025 14:13 WIB
Tokoh muda Sipirok Amriadi Pasaribu (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Banjir parah dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini melihat dampak kerusakan dan korban yang ditimbulkan.

Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu, menilai pemerintah pusat sudah selayaknya menetapkan musibah di Sumatera sebagai bencana nasional. Sebab, bencana banjir dan longsor di tiga provinsi sudah menelan korban cukup banyak. Begitu juga kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana. 

Dari sisi cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, juga sudah memenuhi syarat ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penanganan bencana.

"Pemerintah dan pihak terkait harus menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional agar penanganan cepat dilakukan," ujar Amriadi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). 

"Ini kalau tidak cepat ditangani masyarakat bisa terisolasi. Karena itu, perlu tindakan dan penanganan mendesak," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya