KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 01 Desember 2025 21:00 WIB
Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan (foto: Okezone)
Share :

Pada akhir 2021, sebelum lelang jalur lintas KA Medan–Binjai (JLKAMB) 1 dan 6, digelar pertemuan asistensi di sebuah hotel di Bandung yang dihadiri calon penyedia jasa serta perwakilan Kemenhub. Pertemuan tersebut membahas kesiapan dokumen prakualifikasi dan teknis penawaran, termasuk penyusunan metode pekerjaan oleh perusahaan peserta.

Asep menyebutkan, berdasarkan catatan internal perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS), terdapat aliran dana kepada MHC sebesar Rp1,1 miliar pada 2022–2023 dalam bentuk transfer dan tunai. Sementara untuk EKW, aliran uang mencapai Rp11,23 miliar pada September–Oktober 2022, ditransfer ke rekening yang ditentukan pihak EKW.

“DRS dan rekanan lainnya memberikan fee kepada MHC karena khawatir tidak akan menang lelang paket pekerjaan,” kata Asep.

“Adapun fee kepada EKW diberikan karena memiliki kewenangan dalam proses lelang, pengendalian kontrak, hingga pemeriksaan keuangan, serta kedekatannya dengan pejabat Kemenhub,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MHC dan EKW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya