KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 01 Desember 2025 21:00 WIB
Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Dua tersangka tersebut adalah Eddy Kurniawan (EKW), seorang wiraswasta, dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang didukung kecukupan alat bukti.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1–20 Desember 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Keduanya ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

Asep menjelaskan, MHC bersama stafnya diduga melakukan pengaturan berbagai paket pekerjaan yang berada dalam kewenangannya. Salah satu yang dikondisikan adalah pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengkondisian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan panitia kerja (pokja) serta kegiatan “asistensi” sebelum atau saat proses lelang.

“MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari saudara HT (Harno Trimadi), Direktur Prasarana, memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan,” jelas Asep.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya