Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi Terkait Korupsi Pemberian Kredit

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 02:02 WIB
Kejagung sita aset hotel di Setiabudi terkait korupsi pemberian kredit (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

Ia menambahkan, guna kepentingan penyidikan perkara dimaksud, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. 

Maka, barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.

"Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya