KPK Gandeng PPATK Telisik Aliran Suap Bupati Lampung Tengah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 13:56 WIB
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (foto: Okezone)
Share :

“Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-keperluan politik yang lain,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran awal, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” terang Mungki.

Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:

- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah

- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati

- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri

Sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya