Kasus Chromebook Nadiem Makarim Dinilai Bukan Kriminalisasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 14:55 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 16 Desember 2025. Kasus yang menjerat Nadiem dinilai bukan kriminalisasi karena ada fakta hukumnya.

“Ini perkara kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” ujar pakar hukum pidana Suparji Ahmad dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Suparji, bila ada yang meyakini Nadiem tidak bersalah, sebaiknya hal tersebut dibuktikan saja di pengadilan. Di sisi lain, ia membeberkan fakta hukum perkara itu, seperti audit investigasi yang menunjukkan kerugian negara, pengadaan proyek, pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga soal peran Jurist Tan.

“Tidak akan seperti itu. Selama profesional bekerja, tidak main APBN, tidak main komisi, menjalankan semua dengan mekanisme yang benar, saya kira tidak akan ada masalah. Ini kan persoalan kuat tidaknya menghadapi godaan,” tuturnya.

Suparji juga meminta masyarakat tidak terjebak dalam pro dan kontra perkara tersebut. Proses peradilan, katanya, perlu ditunggu untuk membuktikan semuanya nanti. “Support penasihat hukum Pak Nadiem agar bisa membuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah,” ujarnya.

Nadiem menurutnya bukan sedang menghadapi persoalan perbandingan kesuksesan penerapan Google Chrome di sejumlah negara dengan kegagalannya di Indonesia. Tetapi, kegagalan itu hanya menjadi bukti permulaan bahwa ada unsur pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Adanya pengondisian dari awal (untuk pengadaan laptop Chromebook), kemudian peran dari Jurist Tan, dan sebagainya,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya