Suparji juga meminta masyarakat tidak terjebak dalam pro dan kontra perkara tersebut. Proses peradilan, katanya, perlu ditunggu untuk membuktikan semuanya nanti. “Support penasihat hukum Pak Nadiem agar bisa membuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah,” ujarnya.
Nadiem menurutnya bukan sedang menghadapi persoalan perbandingan kesuksesan penerapan Google Chrome di sejumlah negara dengan kegagalannya di Indonesia. Tetapi, kegagalan itu hanya menjadi bukti permulaan bahwa ada unsur pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Adanya pengondisian dari awal (untuk pengadaan laptop Chromebook), kemudian peran dari Jurist Tan, dan sebagainya,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )