Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.
Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan tahun 2021–2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.
“Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )