3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 16:50 WIB
Sidang korupsi chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

2.    Terdakwa Sri bersama Nadiem, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan);

3.    Terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022;

4.    Terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya