3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 16:50 WIB
Sidang korupsi chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Ketiga terdakwa di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Sedianya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sama. Namun, karena alasan kesehatan, sidang untuk Nadiem akhirnya ditunda.

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady, Selasa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya