JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Penyerahan ini sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung.
“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Kemudian, kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ujarnya.
“Untuk kelanjutannya, penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Sementara Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut.