Ia menjelaskan Pasal 19 UU ASN membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu untuk diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya memang belum ada,” ungkapnya.
Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan aparat keamanan dalam jabatan sipil, sehingga memicu diskusi dan polemik di ruang publik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyusunan PP sebagai solusi.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan satu Peraturan Pemerintah. Karena PP bisa melingkupi seluruh kementerian dan lembaga,” ucap Yusril.
Ia menegaskan, pengaturan melalui Peraturan Kapolri dinilai tidak memadai karena ruang lingkupnya terbatas secara internal.
“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Polri. Sementara ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.
(Awaludin)