JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai dapat mengakhiri kisruh terkait isu rangkap jabatan di tubuh Polri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Jimly berharap rancangan PP tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, pengaturan penempatan jabatan bagi anggota Polri aktif merupakan hal yang mendesak.
“Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang, sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti,” kata Jimly.