Libur Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2025

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2025 07:28 WIB
Libur Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2025
Share :

Sementara, peniadaan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya