Eddy menegaskan usulan Pilkada dipilih DPRD tidak melanggar konstitusi dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. Jika tetap masih ada yang merasa dirugikan, ia menyebut ada ruang untuk mengujinya.
"Masih konstitusional. Andai kata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)