JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme sepanjang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan ketujuh pelaku teror tersebut terafiliasi dengan dua jaringan berbeda, yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Ansharuh Daulah (AD). Untuk kelompok NII, dua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara oleh penyidik, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Dua tersangka dilakukan penegakan hukum terkait perannya dalam struktur organisasi NII. Keduanya diamankan di Sumatera Utara,” kata Mayndra, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan perannya, kelima tersangka tersebut terlibat aktif melakukan propaganda dan seruan kepada masyarakat untuk melaksanakan aksi teror.