Salah satu kasus yang menonjol adalah perdagangan anak ke salah satu suku yang ada di Indonesia. Polda Metro Jaya mengembalikan anak yang dijual tersebut kepada keluarganya.
"Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar. Korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga maksimal melaksanakan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Angka restorative justice 2025 berjumlah 93 perkara atau meningkat 3,91 persen dibandingkan 2024.
"Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan masyarakat di Ibu Kota," ucap Iman.
(Erha Aprili Ramadhoni)