Terdakwa Korupsi Chromebook Tinggalkan Uang Rp50 Juta di Rumah Saksi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 20:03 WIB
Sidang Kasus Korupsi Chromebook (foto: Okezone)
Share :

Jaksa selanjutnya mencecar keterkaitan pemberian uang tersebut dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak mengetahui apakah uang itu berkaitan dengan proyek tersebut.

"Tidak dikasih tahu ini bagian dari pengadaan Chromebook?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak," jawab Sutanto.

Pada akhirnya, uang senilai Rp50 juta tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Agung setelah diminta oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebagai informasi, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek); serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). Namun, Nadiem disidangkan secara terpisah karena persidangannya sempat ditunda dengan alasan kesehatan.

Keempat terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga Chromebook, tepatnya sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Selain itu, kerugian negara juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya