Terdakwa Korupsi Chromebook Tinggalkan Uang Rp50 Juta di Rumah Saksi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 20:03 WIB
Sidang Kasus Korupsi Chromebook (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/1/2025).

Sutanto menyebut uang Rp50 juta tersebut diterimanya dari terdakwa Mulyatsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek. Jaksa awalnya menanyakan apakah Sutanto pernah menerima sesuatu, baik berupa hadiah maupun uang, dari para terdakwa.

"Pertanyaan saya, Pak, dari Pak Mul maupun dari Bu Sri, apakah Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?" tanya jaksa.

"Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.

"Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah, tapi tidak memberi tahu sebelumnya," kata Sutanto.

"Masih ingat tahun berapa Pak Mul memberikan sesuatu kepada Bapak?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta," jawab Sutanto.

 

Jaksa selanjutnya mencecar keterkaitan pemberian uang tersebut dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak mengetahui apakah uang itu berkaitan dengan proyek tersebut.

"Tidak dikasih tahu ini bagian dari pengadaan Chromebook?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak," jawab Sutanto.

Pada akhirnya, uang senilai Rp50 juta tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Agung setelah diminta oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebagai informasi, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek); serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). Namun, Nadiem disidangkan secara terpisah karena persidangannya sempat ditunda dengan alasan kesehatan.

Keempat terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga Chromebook, tepatnya sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Selain itu, kerugian negara juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya