Ni’am juga menyoroti larangan nikah siri dalam KUHP baru yang menurutnya dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yakni perkawinan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan dan hak-hak sipil masyarakat.
“Namun pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menambahkan bahwa perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
“Dalam kasus poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, hal tersebut dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,” ujarnya.