MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 07 Januari 2026 08:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh (foto: Okezone)
Share :

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramāt min an-nisā’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” katanya.

Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Ni’am, pernikahan siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan.

“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui pendekatan keperdataan, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial,” sambungnya.

Kendati demikian, Ni’am menekankan bahwa implementasi KUHP baru harus terus diawasi agar benar-benar mendatangkan kemanfaatan bagi umat.

“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya