Kejagung Klarifikasi Kehadiran Penyidik di Kemenhut: Bukan Penggeledahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2026 12:12 WIB
Penyidik Kejagung terlihat di kantor Kemenhut.
Share :

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nantinya data tersebut akan digunakan penyidik dalam kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dilakukan dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap Anang.

Diketahui, KPK menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terbit pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Setelah melalui serangkaian proses ekpose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya