Kejagung Klarifikasi Kehadiran Penyidik di Kemenhut: Bukan Penggeledahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2026 12:12 WIB
Penyidik Kejagung terlihat di kantor Kemenhut.
Share :

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujarnya.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tambahnya.

Sedangkan untuk sangkaan pasal suap, lanjut Budi, dinyatakan telah kedaluwarsa.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya