“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujarnya.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tambahnya.
Sedangkan untuk sangkaan pasal suap, lanjut Budi, dinyatakan telah kedaluwarsa.
(Rahman Asmardika)