Pieter menuturkan konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa pasal terkait tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan menjaga keseimbangan antara kritik dan perlindungan martabat.
Ia menambahkan bahwa delik pencemaran nama baik merupakan delik subjektif yang menekankan niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.
Menurutnya, pernyataan Pandji oleh sebagian publik dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik melalui humor. Kritik semacam ini bisa relevan apabila diarahkan pada kebijakan atau perilaku kekuasaan.
Namun, ketika kritik bergeser ke aspek personal, terlebih terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden, maka wilayah etika menjadi sangat sensitif.
Menariknya, Pieter menyoroti respons Wakil Presiden Gibran sendiri yang dinilainya menunjukkan kedewasaan demokrasi. Dalam video yang beredar di media sosial, Gibran menyebut laporan terhadap Pandji sebagai hal yang berlebihan dan memandangnya sebagai kritik evaluatif biasa.
“Sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik,” ujarnya.