JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum di Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
"Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks karena harus periksa saksi dan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Oegroseno dalam acara diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Oleh karena itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, kata dia, penetapan tersangka Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.
"Penelitian untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik,”ujarnya.
“Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan sehingga tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Jadi pengenaan pasal ini sangat aneh," lanjutnya.