IPR Kuansing Masuk Tahap Legal, Aparat Siap Awasi 30 Blok Tambang Rakyat

Awaludin, Jurnalis
Senin 19 Januari 2026 20:51 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
Share :

SF Hariyanto mengungkapkan, Pemprov Riau telah menetapkan sebanyak 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa skema IPR ini secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Menurut SF Hariyanto, keberadaan IPR diharapkan memberikan manfaat langsung bagi daerah, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus dialokasikan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya