"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan," sambung Budi.
Maidi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan dana CSR. Maidi juga dijerat menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Daerah.
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Sehingga total pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
(Erha Aprili Ramadhoni)