HS diketahui merupakan buronan Interpol dan berhasil ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026. Sebelumnya, HS sempat melarikan diri ke Turki.
Pelaku diduga memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang berskala internasional. HS disebut memfasilitasi penyelundupan warga negara asing (WNA) secara ilegal melalui jalur laut di wilayah Aceh.
Untung menjelaskan, sebagian besar warga Rohingya yang diselundupkan sebenarnya bermaksud meninggalkan Bangladesh dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit.
“Warga Rohingya ini banyak yang ingin keluar dari Bangladesh. Indonesia itu hanya transit. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur, Malaysia,” pungkasnya.
(Awaludin)